Selasa, 05 April 2011

AD/ART KOPERASI "WINAYA SEJAHTERA"KEC.PABUARAN




ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KPRI ”WINAYA SEJAHTERA” 

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA

   Pasal 1

1.       Badan organisasi usaha  ini bernam Koperasi Pegawai Republik Indonesia disingkat dengan KPRI 
       Winaya Sejahtera
2.       KPRI Winaya Sejahtera berkedudukan di Wilayah Pabuaran 
       Kecamatan  : Pabuaran
       Kabuapten   : Serang
       
   Propinsi       : Banten
3.       Wilayah kerja KPRI Winaya Sejahtera meliputi daerah Kabuapten Serang  dan sekitarnya.

       
BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.       KPRI Winaya Sejahtera berlandaskan , falsafah dan Undang-undang Dasar  negara Indonesia yang 
       berlaku
2.       KPRI Winaya Sejahtera berazaskan musyawarah dan gotong royong
3.       KPRI Winaya Sejahtera bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong
       upaya membangun ekonomi .


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.       KPRI Winaya Sejahtera berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian 
       anggota.                  
2.       KPRI Winaya Sejahtera melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 
       25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3.       Dalam operasinya, KPRI Winaya Sejahtera memakai sistim bagi hasil berdasarkan SHU


   
     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPRI Winaya Sejahtera melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.       Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4.       Kerjasama dengan  koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan 
5.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KPRI Winaya Sejahtera




BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Yang diterima menjadi anggota KOPERASIadalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan     
                hukum
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di Koperasi
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya


Pasal 6
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta , membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib
2.       Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun


Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
       (a)  Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
·         Melakukan tindakan yang merugikan KPRI Winaya Sejahtera 
·         Melakukan tindakan yang merusak citra KPRI Winaya Sejahtera     


Pasal 8
1.       Anggota terdiri dari:
(a)    Anggota penuh
(b)    Anggota biasa
2.       Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3.       Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
           

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)    Menyampaikan usul secara tertulis
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c)     Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada KPRI Winaya Sejahtera yang diatur dalam ART
2.    Khusus anggota penuh berhak :
        (a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b)    Menela’ah laporan KPRI Winaya Sejahtera yang disampaikan pengelola
3.       Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Mentaati ketentuan AD, ART  KPRI Winaya Sejahtera
       (c)   Menggalang Kerja sama, sesama anggota Koperasi






BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KOPERASIdimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.       Rapat pembentukan KOPERASImerupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani perjanjian  anggota
3.       Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4.       Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5.       Setiap anggota mempunyai satu suara
6.       Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat,  Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.       Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat

Pasal  12
1.       Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
2.       Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.       Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.       Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5.       Perubahan AD/ART KPRI Winaya Sejahtera dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota


BAB  VIII
PENGURUS                           

Pasal 13

1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.       Pengurus terdiri dari:
(a)    Ketua
(b)    Wakil Ketua
(c)     Sekretaris
(d)    Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART


Pasal  14
1.       Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali

2.       Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam  rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.

3.       Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.

4.       Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
       (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan KPRI Winaya Sejahtera
(b)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART KPRI Winaya Sejahtera
(c)     Atas permintaan sendiri

5.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat     menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut                             










BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  15
1.       Pengurus berhak untuk:
        (a)  Memimpin organisasi KPRI Winaya Sejahtera
(b)    Menunjuk pengelola yang profesional
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama KPRI Winaya Sejahtera
(d)    Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(e)     Menyelenggarakan rapat anggota
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaan Koperasi
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaanoperasional   KPRI Winaya Sejahtera
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota KPRI Winaya Sejahtera
4.    Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus


BAB  X
PENGAWAS

Pasal  16
Pengawas  :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
·         Bertanggung jawab pada anggota
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
·         Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan KOPERASIagar tetap sesuai dengan  peratura Koperasi


BAB  XI
PENGELOLA

Pasal  17
1.       Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasi sehari-hari
2.       Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus 
3.       Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber dana KPRI Winaya Sejahtera terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1.       Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)    Simpanan pokok
(b)    Simpanan wajib
(c)     Hibah dan wakaf
(d)    Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2.    Dana pinjaman terdiri dari:
(a)    Investasi
(b)    Sumber lainnya yang sah
Pasal 19
1.       Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2.       Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada Koperasi
3.       Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
       dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan

Pasal 20
1.       Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  21
1.       Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2.       Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan  
3.       Setiap anggota penuh   wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali
4.       Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan sukarela, atau investasi, ataupun wadiah  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan  

Pasal 22
1.       Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota KPRI Winaya Sejahtera
2.       Uang simpanan sukarela, investasi, dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan KPRI Winaya Sejahtera

Pasal 23
1.       Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut Ad/ART
2.       Apabila anggota   mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada   anggota yang berhenti


BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KPRI Winaya Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
1.       Keuntungan KPRI Winaya Sejahtera diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil
2.       Keuntungan dihitung setiap bulan
3.       Keuntungan KPRI Winaya Sejahtera dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4.       Keuntungan KOPERASI dipergunakan untuk :
(b)    Bagi hasil simpanan anggota
5.       Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a)    Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(b)    Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c)     Sisa hasil usaha untuk pembangunan masyarakat
(d)    Bonus  Pengelola dan Pengurus
(e)     Dan lain-lain yang diputuskan  dalam rapat anggota


Pasal 26
1.       Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2.       Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun

Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART






BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  28
1.       Dalam hal terjadi pembubaran KPRI Winaya Sejahtera karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan  lainnya
2.       Dalam hal terjadi pembubaran KPRI Winaya Sejahtera karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3.       Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan Koperasi
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2.       Pengawas Koperasi dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)    Tidak melakukan pengawasan terhadap KPRI Winaya Sejahtera  
(b)    Melakukan tindakan yang merugikan KPRI Winaya Sejahtera 
(c)     Melakukan tindakan yang merusak citra KPRI Winaya Sejahtera
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)    Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang KPRI Winaya Sejahtera untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan Koperasi
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
       (a)  Terbukti menyalahgunakan uang KOPERASIyang mengakibatkan kerugian pada koperasi
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik  KPRI Winaya Sejahtera


BAB  XIX
PERSELISIHAN

Pasal  30

1.       Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan KOPERASIdiselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2.       Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku


BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  31

1.       Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.






BAB  XXI
PENUTUP

Pasal 32
1.       Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota



Ditetapkan dalam                               : Rapat  Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal                         :      Februari 2011
Tempat                                   : SDN Pabuaran 2
Kecamatan                           : Pabuaran
Kabupaten                            : Serang
Propinsi                                   : Banten


     Pengurus                                                                                   

Ketua                                    

Akhmad Rifa’i,S.Pd                            : ...............................

Sekretaris

Suhaeri,S.Pd                                         : ..............................

Bendahara

Sodikin,S.Pd                                        : ................................                                                  




Pengawas

Ketua

Tirta Turyata,S.Pd                               : ..................................

Anggota

Supandi,S.Pd                                        : .................................

H. Mustajim,S.Ag                                : .................................




























      



Bismillahirrohmanirrohiim

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASIPEGAWAI REPBLIK INDONESIA
KPRI “ WINAYA SEJAHTERA “


BAB   I
NAMA,   WILAYAH KERJA, ALAMAT,  IDENTITAS, DAN HARI KERJA

Pasal  1 
1.       Badan Organisasi usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia disingkat dengan KPRI Winaya Sejahtera
2.       (a)   Secara umum wilayah kerja KPRI Winaya Sejahtera di daerah  Kabupaten Serang
(b)    Tidak tertutup kemungkinan KPRI Winaya Sejahtera juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kabupaten Serang
3.    KPRI Winaya Sejahtera beralamat di:
Jalan Palka KM.08 Kecamatan Pabuaran –Serang 42163,
No Kantor HP. 0856 92554576
4.       KPRI Winaya Sejahtera memakai logo sebagngai berikut:
Lambing kopersi Indonesia
5.       Jam kerja di kantor KPRI Winaya Sejahtera adalah:
Senin s/d Sabtu kecuali Jum’at: 013:30 - 15:30 (Pulang Dinas )
Jum’at                                      : 015:30 - 16:30
6.    Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah

BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.       KPRI Winaya Sejahtera mempunyai landasan, falsafah dan Undang-Undang Dasar  negara Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat 2,3, dan 4 AD KPRI Winaya Sejahtera



     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.       KPRI Winaya Sejahtera berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.       KPRI Winaya Sejahtera melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)    Keanggotaan bersifat sukarela
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e)     Kemandirian
3.       Dalam operasi sehari-hari, KPRI Winaya Sejahtera memakai sistim simpan pinjam  yaitu:
(a)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
(c)     Mengeluarkan SHU dari hasil usaha


     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka KPRI Winaya Sejahtera melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.       Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, , manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh KPRI Winaya Sejahtera atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
4.       Kerjasama dengan, koperasi lain , atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan Koperasi
5.       Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KPRI Winaya Sejahtera, misalnya:
(a)    Perdagangan umum
(b)    Keuangan
(c)     Pertanahan
(d)    Jasa


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan 
               hukum
        (b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di Koperasi
(b)    Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya
(c)     Membayar simpanan tertentu di KPRI Winaya Sejahtera
2.    Anggota KPRI Winaya Sejahtera terdiri dari:
(a)    Anggota penuh
(b)    Anggota biasa
3.       Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4.       Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela.   
5.       Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela  
6.       Nasabah  adalah yang mempunyai simpanan sukarela


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan KPRI Winaya Sejahtera adalah sebagai berikut:
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan Wajib
2.       Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota KPRI Winaya Sejahtera, diberitahukan langsung pada saat permohonan
3.       Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan  dan terdaftar di dalam buku induk anggota
4.       Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola KPRI Winaya Sejahtera
5.       Khusus tambahan Anggota Penuh (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.


Pasal 7
1.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2.       Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
3.       Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
4.        
Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)    Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD KPRI Winaya Sejahtera



BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
        (a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera
(b)     Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan KOPERASI  
(c)     Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera
(b)    Menjaga persatuan dan kerjasama  dalam pelaksanaan koperasi KPRI Winaya Sejahtera



BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.       Pengurus KPRI Winaya Sejahtera wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD KPRI Winaya Sejahtera.
2.       Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.       Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan KPRI Winaya Sejahtera.
4.    Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b)    Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung KPRI Winaya Sejahtera
(c)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan KPRI Winaya Sejahtera


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(a)    Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi bila diperlukan
(d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e)     Usulan-usulan lain
2.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a)    Mensyahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Mensyahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.

BAB  VIII
PENGURUS                            

Pasal 13
1.       Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2.       Pemilihan anggota pengurus KPRI Winaya Sejahtera dilaksanakan dalam rapat anggota
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian.
(e)     Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan Koperasi
(f)     Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan 
(g)     Mampu berkomunikasi dengan baik
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal  14
1.       Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(a)    Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(f)     Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-5 orang     


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

Pasal  15   
     Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

KETUA                :  (a)   Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota 
                                       dan rapat pengurus
(b)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan KOPERASI
(c)     Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatanKoperasi
(d)    Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f)     Mewakili KOPERASI terhadap pihak ketiga
(g)     Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan                               
                                 (d)  Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART Koperasi.

WAKIL KETUA  :  (a)   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.



SEKRETARIS     :   (a)  Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
                                        anggota dan pengurus
(b)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
(c)     Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
                                       
ANGGOTA         :   (a)   Membantu Ketua, Wakil ketua,  dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.



BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  16
1.       Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak  
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku daftar simpanan anggota
·         Data pengurus, pengawas Koperasi, pengelola
·         Pembukuan dan administrasi lainnya
·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
b)       Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturanKoperasi, ketentuan pelaksanaan lainnya
c)       Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KPRI Winaya Sejahtera
d)       Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan Koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
e)       Mengesahkan laporan keuangan KOPERASI dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KOPERASI yang terakhir dari Pengelola.
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a)    Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada KOPERASI dan mengawasi pelaksanaannya
(b)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3.    Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum Koperasi, bertindak atas nama KOPERASI dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KOPERASI atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b)    Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
(c)     Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(d)    Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e)     Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(f)     Kebijakan mengenai anggaran belanja KOPERASI termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
(g)     Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat Koperasi
(h)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota

BAB  XI
PENGAWAS KOPERASI

Pasal  17
1.       Pemilihan anggota pengawas Koperasi  KPRI Winaya Sejahtera dilaksanakan dalam rapat anggota
2.       Yang dapat dipilih menjadi pengawas Koperasi adalah:
(a)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(b)    Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(c)     Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara Koperasi
(d)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Perkoperasian
3.       Dalam melakukan tugasnya, pengawas Koperasi berwenang untuk:
(a)    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
(b)    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(c)     Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum Koperasi
(d)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4.    Pengawas Koperasi dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(a)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari Koperasi
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik KPRI Winaya Sejahtera
(c)     Tidak melakukan tindakan pengawasan terhadap Koperasi


BAB  XII
PENGELOLA

Pasal  18
1.       Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
berahlak baik, jujur, dan amanah
2.       Pengelola adalah pelaksana harian KOPERASI yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi.
3.       Pengelola terdiri dari :  Ketua, Wakil Ketua, sekretaris dan Bagian Keuangan /Bendahara
4.       Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
5.       Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6.       Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha Koperasi
7.       Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
8.       Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.       Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip KOPERASI tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
10.    Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD KPRI Winaya Sejahtera:
1.       Dana  sendiri:
(a)    Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 100.000 atau kebulatannya dengan
jumlah maksimal Rp 1.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota penuh KPRI Winaya Sejahtera. Berlaku efektif pada saat pembayaran simpanan pokok khusus
(b)    Simpanan pokok sebesar Rp 100.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KPRI Winaya Sejahtera
(c)     Simpanan wajib sebesar Rp 75.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KPRI Winaya Sejahtera
(d)    Sukarela/simbar adalah pemberian seseorang pada KOPERASI tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas.  Sukarela/ simbar bisa dipergunakan sebagai modal
(e)     SHU perorangan anggota atas hasil usaha KOPERASI akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan Simpanan /Pinjaman
(f)     Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada KOPERASI untuk dipakai sesuai keperluan
(g)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal KPRI Winaya Sejahtera
2.       Dana pinjaman:
       (a)  Simpanan Sukarela adalah simpanan  sukarela anggota pada KPRI Winaya Sejahtera
      dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat (bila terdesak). Ketentuan jumlahnya ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
      Simpanan Sukarela terdiri dari:
·         Simpanan Sukarela Biasa
·         Simpanan Sukarela Pendidikan
·         Simpanan Sukarela Idul Fitri
·         Simpanan  Wisata
(b)    Investasi adalah simpanan Sukarela berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh Koperasi.
(c)     Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan Koperasi seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi PKP-RI
·         Pinjaman bank
3.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.

Pasal 20
1.      Pembiayaan terdiri dari
(a)    Pembiayaan Sukarela, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara KOPERASI dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari KOPERASI sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka KOPERASI akan menanggung kerugian dana.
(b)    Pembiayaan Pinjaman Barang, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(c)     Pembiayaan Angsuran , dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(d)    Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·         Sewa menyewa barang
·         Pemberian jasa   
2.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur  selengkapnya dalam  
       peraturan khusus.

Pasal 21 
1.       Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2.       Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.       Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama Koperasi
4.       Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti Koperasi dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  22
1.       Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota
2.       Simpanan pokok khusus minimal Rp 100.000,- harus disetor oleh setiap anggota penuh 
3.       Simpanan pokok sebesar Rp150.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
4.       Simpanan wajib sebesar Rp 75.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan penuh 
5.       Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan sukarela
6.       Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    




Pasal 23
1.       KPRI Winaya Sejahtera menerima simpanan sukarela sukarela dari anggota dengan sistim Koperasi
2.       KPRI Winaya Sejahtera boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim Koperasi
3.       KPRI Winaya Sejahtera memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim Koperasi
4.       Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.

BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KPRI Winaya Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
1.       Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  KPRI Winaya Sejahtera
2.       Dana Pendidikan 5% dari keuntungan setelah dikurangi SHU
3.       Dana sosial 2,5 %  dari keuntungan setelah dikurangi SHU
4.       Bonus /Dana Pengurus /Pegawai 10% dari sisa hasil usaha
5.       Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan  20% dari sisa hasil usaha
6.       Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  60% dari sisa hasil usaha
7.       Sisa hasil usaha untuk Dana Pembangunan  2,5% dari sisa hasil usaha
8.       Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota


Pasal   26   
1.       Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden
2.       SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh KOPERASI setiap tahunnya
3.       SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional, bonus pengelola dan pengurus. 
4.       Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
5.       KOPERASI dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
6.       SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  27
1.       Dalam hal pembubaran KPRI Winaya Sejahtera, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota KPRI Winaya Sejahtera yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban KOPERASI sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
2.       Inventaris yang dimiliki KPRI Winaya Sejahtera bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
3.       Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami KPRI Winaya Sejahtera.
4.       Anggota menanggung segala kerugian KPRI Winaya Sejahtera yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan KPRI Winaya Sejahtera


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  28
1.       Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.       Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3.       Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas Koperasi
4.       Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama
·         Perberhentian sementara 6 bulan
·         Pemberhentian
·         Perberhentian dengan tuntutan
5.       Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6.       Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas



BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29      
1.       Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.       Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB  XX
PENUTUP

Pasal 31
1.       Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota

Ditetapkan di                                : Pabuaran –Serang
Pada tanggal                                 : februari 2011
Kecamatan                   : Pabuaran
Kabupaten                    : Serang
Propinsi                          : Banten


Atas nama seluruh anggota KPRI Winaya Sejahtera



     Pengurus                                                                                   

Ketua                                    

Akhmad Rifa’i,S.Pd                           : ...............................

Sekretaris

Suhaeri,S.Pd                                        : ..............................

Bendahara

Sodikin,S.Pd                                        : ................................                                                  

Pengawas

Ketua

Tirta Turyata,S.Pd                               : ..................................
Anggota

Supandi,S.Pd                                        : .................................

H. Mustajim,S.Ag                                : .................................











ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART


KPRI"WINAYA SEJAHTERA"

KECAMATAN PABUARAN















Winaya Sejahtera





















BADAN HUKUM
NOMOR; 9161/BH/PAD/KWK.10/IV/1996
TANGGAL 30 April 1996














































ANGGARAN DASAR
KPRI ” WINAYA SEJAHTERA ”

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA

   Pasal 1

1.       Badan pengembangan usaha  ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia  Winaya Sejahtera  disingkat KPRI Winaya Sejahtera
2.       KPRI Winaya Sjahtera  berkedudukan di Paburan
Kecamatan: Pabuaran
Kabuapten : Serang
Propinsi    : Banten
3.       Wilayah kerja KPRI Winaya Sejahtera meliputi daerah Kecamatan Pabuaran  dan sekitarnya.

       
BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.       KPRI Winaya Sejahtera berlandaskan Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku
2.       KPRI Winaya Sejahtera berazaskan musyawarah dan gotong royong
3.       KPRI Winaya Sejahtera bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota .
    


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.       KPRI Winaya Sejahtera berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan umat pada umumnya
2.       KPRI Winaya Sejahtera melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3.       Dalam operasinya, KPRI Winaya Sejahtera memakai sistim bagi hasil berdasarkan Koperasi


     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPRI Winaya Sejahtera melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.       Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4.       Kerjasama denganKoperasi, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan 
5.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KPRI Winaya Sejahtera




BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Yang diterima menjadi anggota KOPERASIadalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(b)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan     
                hukum
(d)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku diKoperasi
(e)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya


Pasal 6
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan sukarela sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib
2.       Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun


Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
       (a)  Meninggal dunia
(d)    Berhenti atas kehendak sendiri
(e)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
·         Melakukan tindakan yang merugikan KPRI Winaya Sejahtera 
·         Melakukan tindakan yang merusak citra KPRI Winaya Sejahtera     


Pasal 8
2.       Anggota terdiri dari:
(c)     Anggota penuh
(d)    Anggota biasa
5.       Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
6.       Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
7.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
           

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(d)    Menyampaikan usul secara tertulis
(e)     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(f)     Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada KPRI Winaya Sejahtera yang diatur dalam ART
2.    Khusus anggota penuh berhak :
        (a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(c)     Menela’ah laporan KPRI Winaya Sejahtera yang disampaikan pengelola
4.       Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(b)    Mentaati ketentuan AD, ART  
(c)     Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatanKoperasi
       (c)   Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggotaKoperasi










BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KOPERASIdimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.       Rapat pembentukan KOPERASImerupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota
3.       Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4.       Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5.       Setiap anggota mempunyai satu suara
6.       Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi Koperasi Islam. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.       Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat




Pasal  12
1.       Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
2.       Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.       Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.       Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5.       Perubahan AD/ART KPRI Winaya Sejahtera dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota


BAB  VIII
PENGURUS                           

Pasal 13
1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.       Pengurus terdiri dari:
(e)     Ketua
(f)     Wakil Ketua
(g)     Sekretaris
(h)    Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART


Pasal  14
5.       Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
6.       Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
7.       Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
8.       Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
       (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan KPRI Winaya Sejahtera
(d)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART KPRI Winaya Sejahtera
(e)     Atas permintaan sendiri
9.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat     menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut                             


BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                           

Pasal  15
1.       Pengurus berhak untuk:
        (a)  Memimpin organisasi KPRI Winaya Sejahtera
(f)     Menunjuk pengelola yang profesional
(g)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama KPRI Winaya Sejahtera
(h)    Mewakili KOPERASIdiluar dan dihadapan Pengadilan 
(i)      Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(j)      Menyelenggarakan rapat anggota
1.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaanKoperasi
(e)     Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaanoperasional   KPRI Winaya Sejahtera
(f)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(g)     Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota KPRI Winaya Sejahtera
4.    Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus


BAB  X
PENGAWAS KOPERASI

Pasal  16
Pengawas Koperasi :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
·         Bertanggung jawab pada anggota
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
·         Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan KOPERASIagar tetap sesuai dengan Koperasi Islam


BAB  XI
PENGELOLA

Pasal  17

4.       Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasi sehari-hari
5.       Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus 
6.       Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber dana KPRI Winaya Sejahtera terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
2.       Sumber dana sendiri terdiri dari:
(e)     Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(f)     Simpanan pokok
(g)     Simpanan wajib
(h)    Hibah dan wakaf
(i)      Infaq, sedekah
(j)      Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2.    Dana pinjaman terdiri dari:
(c)     Simpanan Sukarela
(d)    Investasi
(e)     Investasi khusus (Sukarela Muqayadah)
(f)     Wadiah
(g)     Sumber lainnya yang sah



Pasal 19
4.       Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
5.       Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan padaKoperasi
6.       Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
       dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan


Pasal 20
2.       Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  21
5.       Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
6.       Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan  
7.       Setiap anggota penuh   wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali
8.       Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KPRI Winaya Sejahtera berupa simpanan sukarela, atau investasi, ataupun wadiah  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan  

Pasal 22
3.       Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota KPRI Winaya Sejahtera
4.       Uang simpanan sukarela, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan KPRI Winaya Sejahtera

Pasal 23
3.       Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam
4.       Apabila anggota   mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada   anggota yang berhenti


BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KPRI Winaya Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
5.       Keuntungan KPRI Winaya Sejahtera diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil
6.       Keuntungan dihitung setiap bulan
7.       Keuntungan KPRI Winaya Sejahtera dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
8.       Keuntungan KOPERASIdipergunakan untuk :
        (a)  Zakat  2,5  %
(c)     Bagi hasil simpanan anggota
6.       Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(f)     Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(g)     Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(h)    Sisa hasil usaha untuk YKPI
(i)      Bonus  Pengelola dan Pengurus
(j)      Dan lain-lain yang diputuskan  dalam rapat anggota


Pasal 26
3.       Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
4.       Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun


Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  28
4.       Dalam hal terjadi pembubaran KPRI Winaya Sejahtera karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan  lainnya
5.       Dalam hal terjadi pembubaran KPRI Winaya Sejahtera karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
6.       Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(d)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaanKoperasi
(e)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(f)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
3.       Pengawas Koperasi dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(d)    Tidak melakukan pengawasan terhadap KPRI Winaya Sejahtera  
(e)     Melakukan tindakan yang merugikan KPRI Winaya Sejahtera 
(f)     Melakukan tindakan yang merusak citra KPRI Winaya Sejahtera
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(e)     Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang KPRI Winaya Sejahtera untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(f)     Tidak melakukan tugas pengelolaanKoperasi
(g)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(h)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
       (a)  Terbukti menyalahgunakan uang KOPERASIyang mengakibatkan kerugian padaKoperasi
(c)     Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baikKoperasi


BAB  XIX
PERSELISIHAN

Pasal  30
3.       Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan KOPERASIdiselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
4.       Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku


BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  31
3.       Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
4.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  XXI
PENUTUP

Pasal 32
3.       Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
4.       Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.

Ditetapkan dalam: Rapat  Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal       : 10 April 2011
Tempat               : Pabuaran-Serang
Kecamatan         : Pabuaran
Kabupaten         : Serang
Propinsi              : Banten 












                                                                              










































      



BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGEMBANGAN USAHA
KPRI Winaya Sejahtera



BAB   I
NAMA,   WILAYAH KERJA, ALAMAT,  IDENTITAS, DAN HARI KERJA

Pasal  1 
3.       Badan pengembangan usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan KPRI Winaya Sejahtera
4.       (a) Secara umum wilayah kerja KPRI Winaya Sejahtera di daerah  Kabupaten Serang
(c)     Tidak tertutup kemungkinan KPRI Winaya Sejahtera juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kabupaten Serang
3.    KPRI Winaya Sejahtera beralamat di:
Kompleks Mesjid Amanah,
Rumbai-Pekanbaru - Riau Telp.(0761)593025
5.       KPRI Winaya Sejahtera memakai logo sebagai berikut:
       Qubah (warna coklat) adalah: qubah mesjid Amanah (bentuk globe) sebagai latar dakwah
                dan syiar Islami yang Universal
Buku (warna hijau) & Pena adalah: lambang Pendidikan yang berazazkan Islam
Tulisan Amanah (warna kuning/bintang) adalah: persatuan (ukhuwah) menuju kejayaan
                yang diridhoi Allah
Warna hitam (pada bingkai buku dan pena) berarti: aspiratif untuk menunjang kesejahteraan
        karyawan dan  jama’ah
6.       Jam kerja di kantor KPRI Winaya Sejahtera adalah:
Senin s/d Sabtu kecuali Jum’at: 07:30 - 15:30 (istirahat sholat Dhuhur)
Jum’at                                      : 07:30 - 11:30
6.    Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah

BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
3.       KPRI Winaya Sejahtera mempunyai landasan Koperasi Islam, falsafah dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
4.       Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat 2,3, dan 4 AD KPRI Winaya Sejahtera



     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
3.       KPRI Winaya Sejahtera berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarakat pada umumnya
4.       KPRI Winaya Sejahtera melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(f)     Keanggotaan bersifat sukarela
(g)     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(h)    Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(i)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(j)      Kemandirian
4.       Dalam operasi sehari-hari, KPRI Winaya Sejahtera memakai sistim Koperasi Islam, yaitu:
(d)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(e)     Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
(f)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha


     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka KPRI Winaya Sejahtera melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
6.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
7.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
8.       Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian,Koperasi, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh KPRI Winaya Sejahtera atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
9.       Kerjasama denganKoperasi, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembanganKoperasi
10.    Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KPRI Winaya Sejahtera, misalnya:
(e)     Perdagangan umum
(f)     Keuangan
(g)     Pertanian, peternakan, perikanan
(h)    Perumahan
(i)      Pertanahan
(j)      Jasa


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(b)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan 
               hukum
        (b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku diKoperasi
(d)    Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya
(e)     Membayar simpanan tertentu di KPRI Winaya Sejahtera
2.    Anggota KPRI Winaya Sejahtera terdiri dari:
(c)     Anggota penuh
(d)    Anggota biasa
7.       Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
8.       Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela.   
9.       Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela  
10.   Nasabah  adalah yang mempunyai simpanan sukarela


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan KPRI Winaya Sejahtera adalah sebagai berikut:
6.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan sukarela sukarela
7.       Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota KPRI Winaya Sejahtera, diberitahukan langsung pada saat permohonan
8.       Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan  dan terdaftar di dalam buku induk anggota
9.       Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola KPRI Winaya Sejahtera
10.    Khusus tambahan Anggota Penuh (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.


Pasal 7
5.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
6.       Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
7.       Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.


Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(d)    Meninggal dunia
(e)     Berhenti atas kehendak sendiri
(f)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD KPRI Winaya Sejahtera






BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
        (a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera
(d)     Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan KOPERASI  
(e)     Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(c)     Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera
(d)    Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi KPRI Winaya Sejahtera



BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
4.       Pengurus KPRI Winaya Sejahtera wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD KPRI Winaya Sejahtera.
5.       Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
6.       Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD KPRI Winaya Sejahtera. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan KPRI Winaya Sejahtera.
4.    Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(d)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(e)     Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung KPRI Winaya Sejahtera
(f)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan KPRI Winaya Sejahtera


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(f)     Laporan pertanggung jawaban pengurus
(g)     Rencana kerja tahun berikutnya
(h)    Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi bila diperlukan
(i)      Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(j)      Usulan-usulan lain
3.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(d)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(e)     Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(f)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.




BAB  VIII
PENGURUS                           

Pasal 13
3.       Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
4.       Pemilihan anggota pengurus KPRI Winaya Sejahtera dilaksanakan dalam rapat anggota
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(h)    Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(i)      Mempunyai hak memilih dan dipilih
(j)      Jujur, loyal, dan memegang amanah
(k)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian,Koperasi, Koperasi
(l)      Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukanKoperasi
(m)  Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan 
(n)    Mampu berkomunikasi dengan baik
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal  14
2.       Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(g)     Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(h)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(i)      Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(j)      Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(k)    Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(l)      Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang     


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

Pasal  15   
     Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

KETUA                :  (a)   Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota 
                                       dan rapat pengurus
(h)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan KOPERASI
(i)      Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatanKoperasi
(j)      Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(k)    Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(l)      Mewakili KOPERASIterhadap pihak ketiga
(m)  Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan                               
                                 (d)  Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ARTKoperasi.

WAKIL KETUA  :  (a)   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.



SEKRETARIS     :   (a)  Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
                                        anggota dan pengurus
(d)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
(e)     Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
                                       
ANGGOTA         :   (a)   Membantu Ketua, Wakil ketua,  dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.


BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  16
2.       Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(b)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak  
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku daftar simpanan anggota
·         Data pengurus, pengawas Koperasi, pengelola
·         Pembukuan dan administrasi lainnya
·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
f)        Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturanKoperasi, ketentuan pelaksanaan lainnya
g)       Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KPRI Winaya Sejahtera
h)       Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkunganKoperasi, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
i)         Mengesahkan laporan keuangan KOPERASIdan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KOPERASIyang terakhir dari Pengelola.
3.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(c)     Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada KOPERASIdan mengawasi pelaksanaannya
(d)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3.    Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umumKoperasi, bertindak atas nama KOPERASIdan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KOPERASIatas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(i)      Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(j)      Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
(k)    Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(l)      Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(m)  Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(n)    Kebijakan mengenai anggaran belanja KOPERASItermasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
(o)    Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakatKoperasi
(p)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota

BAB  XI
PENGAWAS KOPERASI

Pasal  17
3.       Pemilihan anggota pengawas Koperasi  KPRI Winaya Sejahtera dilaksanakan dalam rapat anggota
4.       Yang dapat dipilih menjadi pengawas Koperasi adalah:
(e)     Mempunyai hak memilih dan dipilih
(f)     Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(g)     Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara Koperasi
(h)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Islam
4.       Dalam melakukan tugasnya, pengawas Koperasi berwenang untuk:
(e)     Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
(f)     Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(g)     Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum Koperasi Islam
(h)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4.    Pengawas Koperasi dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(d)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari Koperasi
(e)     Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik KPRI Winaya Sejahtera
(f)     Tidak melakukan tindakan pengawasan Koperasi terhadapKoperasi


BAB  XII
PENGELOLA

Pasal  18
11.    Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
berahlak baik, jujur, dan amanah
12.    Pengelola adalah pelaksana harian KOPERASIyang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-asetKoperasi.
13.    Pengelola terdiri dari :  Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan
14.    Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
15.    Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
16.    Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usahaKoperasi
17.    Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
18.    Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
19.    Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip KOPERASItentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
20.    Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD KPRI Winaya Sejahtera:
2.       Dana  sendiri:
(h)    Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 500.000 atau kebulatannya dengan
jumlah maksimal Rp 10.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota penuh KPRI Winaya Sejahtera. Berlaku efektif pada saat pembayaran simpanan pokok khusus
(i)      Simpanan pokok sebesar Rp 50.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KPRI Winaya Sejahtera
(j)      Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KPRI Winaya Sejahtera
(k)    Hibah adalah pemberian seseorang pada KOPERASItanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal
(l)      Zakat perorangan anggota atas hasil usaha KOPERASIakan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan Koperasi (mustahiq)
(m)  Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada KOPERASIuntuk dipakai sesuai keperluan
(n)    Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal KPRI Winaya Sejahtera
3.       Dana pinjaman:
       (a)  Simpanan Sukarela adalah simpanan  sukarela anggota pada KPRI Winaya Sejahtera
             dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya             
             ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
      Simpanan Sukarela terdiri dari:
·         Simpanan Sukarela Biasa
·         Simpanan Sukarela Pendidikan
·         Simpanan Sukarela Haji
·         Simpanan Sukarela Umrah
·         Simpanan Sukarela Qurban
·         Simpanan Sukarela Idul Fitri
·         Simpanan Sukarela Walimah
·         Simpanan Sukarela Aqikah
·         Simpanan Medharabah Wisata
·         Simpanan Sukarela Perumahan
(d)    Investasi adalah simpanan Sukarela berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan olehKoperasi.
(e)     Investasi khusus (Sukarela Muqayadah) adalah simpanan Sukarela khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(f)     Wadiah adahlah simpanan berupa titipan dana nasabah pada KOPERASItanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh KOPERASIyang tidak ditetapkan besarnya.
(g)     Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan Koperasi seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi Koperasi
·         Pinjaman bank Koperasi
4.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.

Pasal 20
2.      Pembiayaan terdiri dari
(e)     Pembiayaan Sukarela, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara KOPERASIdengan anggota dimana seluruh dana berasal dari KOPERASIsedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka KOPERASIakan menanggung kerugian dana.
(f)     Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara KOPERASIdengan anggota dimana KOPERASImengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(g)     Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. KOPERASImelakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(h)    Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(i)      Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(j)      Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·         Al Ijarah atau sewa menyewa barang
·         Al Ju’alah atau pemberian jasa   
3.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur  selengkapnya dalam  
       peraturan khusus.


Pasal 21 
5.       Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
6.       Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
7.       Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utamaKoperasi
8.       Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti Koperasi dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  22
7.       Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Sukarela sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota
8.       Simpanan pokok khusus minimal Rp 500.000,- harus disetor oleh setiap anggota penuh 
9.       Simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
10.    Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan penuh 
11.    Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan sukarela sukarela
12.    Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    

Pasal 23
5.       KPRI Winaya Sejahtera menerima simpanan sukarela sukarela dari anggota dengan sistim Koperasi
6.       KPRI Winaya Sejahtera boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim Koperasi
7.       KPRI Winaya Sejahtera memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim Koperasi
8.       Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.

BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KPRI Winaya Sejahtera didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.











BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
9.       Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  KPRI Winaya Sejahtera
10.    Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan setelah dikurangi  zakat
11.    Bonus   10% dari sisa hasil usaha setelah  dikurangi zakat
12.    Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan  25% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
13.    Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  40% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
14.    Sisa hasil usaha untuk YKPI 25% dari sisa hasil usaha
15.    Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota


Pasal   26   
7.       Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden
8.       SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh KOPERASIsetiap tahunnya
9.       SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional., YKPI, bonus pengelola dan pengurus. 
10.    Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
11.    KOPERASIdapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
12.    SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  27
5.       Dalam hal pembubaran KPRI Winaya Sejahtera, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota KPRI Winaya Sejahtera yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban KOPERASIsebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
6.       Inventaris yang dimiliki KPRI Winaya Sejahtera bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
7.       Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami KPRI Winaya Sejahtera.
8.       Anggota menanggung segala kerugian KPRI Winaya Sejahtera yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan KPRI Winaya Sejahtera


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  28
7.       Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan KPRI Winaya Sejahtera lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
8.       Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
9.       Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas Koperasi




10.    Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama
·         Perberhentian sementara 6 bulan
·         Pemberhentian
·         Perberhentian dengan tuntutan
11.    Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
12.    Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas


BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29      
4.       Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
5.       Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
6.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  XX
PENUTUP

Pasal 31
3.       Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
4.       Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota



















  











RANCANAGAN


ANGGARAN DASAR
KOPERASI









KPRI"WINAYA SEJAHTERA"





KECAMATAN PABUARAN KABUPATEN SERANG –BANTEN




















BADAN HUKUM
NOMOR.9161/BH/PAD/KWK.10IV/1996
TANGGAL 30 APRIL 1996




Tidak ada komentar:

Posting Komentar